DEFINISI, PENGERTIAN DAN KAJIAN
SUPREMASI HUKUM INDONESIA
![]() |
| Logo Terbaru Supremasi Hukum Indonesia News |
![]() |
Supremasi Hukum : Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila negara tersebut telah
memiliki superioritas hukum yang dijadiakan sebagai aturan main.
memiliki superioritas hukum yang dijadiakan sebagai aturan main.
Dalam salah
satu karyanya Jhon Locke, mengisyaratkan tiga unsur yag dijadikan negara
tersebut dapat disebut dengan negara hukum antara lain :
1. Adanya pengaturan hukum yang mengatur bagaimana warga
negaranya dapat menikmati hak asasinya sendiri.
2. terdapat suatu badan tertentu yang digunakan sebagai
sarana penyelesaian sengketa yang timbul di pemeritahan.
3. terdapat suatu badan tertentu yang digunakan sebagai
sarana penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama anggota masyaraka, Lalu
pertanyaanya sekarang ialah, apakah negara kita, Indonesia kita sudah dapat
dikatakan sebagai suatu negara hukum ? Yah tentu saja hal tersebut dapat
dibuktikan dengan melihat isi dari Pasal 1 ayat (3)UUD NRI Tahun 1945, yang
merumuskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.
Penghormatan
khusus yang dilakukan terhadap supremasi hukum yang bertujuan dengan galaknya
pembangunan pada saat ini membentuk hukum dalam artian perundang-undangan, akan
tetapai perlu diingat kembali bahwa bagaiman hukum tersebut dibentuk dengan
sebenar-benarnya dan dapat diberlakukannya dengan jalan yang positif.
Hukum
dikatakan sebagai sarana penggerak apabila hukum mampu diterima sebagai suatu
sistem yang hidup dan berkembang pada masyarakat, sehingga pelaksanaan hukum
dan berlakunya hukum tidak dapat dikatakan sebagai paksaan. Supremasi
hukum sendiri akan berarti dengan baik apabila penegakan hukum berjalan dengan
responsif.
Dari sedikit
penjabaran di atas perlu kiranya kita mengetahui bahwa supremasi hukum
penting adanya untuk negara, oleh karenanya penting pula kita mengetahui dengan
jelas apa pengertian dari supremasi hukum itu secara spesifik.
Berikut ini
beberapa ahli yang berpendapat mengenai apa itu arti dari supremasi hukum,
meliputi :
1. Hornby.A.S supremasi hukum merupakan artinya kekuasaan
tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi bahwa hukum sudah
sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh
dalam mengatur kehidupan seseorang.
2. Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan bahwa supremasi
hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi
tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya
intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.
3. Abdul Manan menyatakan bahwa berdasarkan pengertian
secara terminologis supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa supremasi
hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat
yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau
panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Rumusan sederhana
yang dapat diberikan mengenai supremasi hukum adalah sebuah pengakuan dan
penghormatan penuh terhadap superioritas hukum sebagai aturan main
(rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa,
bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur(fair
play), Lantas apa
sesungguhnya tujuan dari supremasi hukum itu sendiri? Jelas secara tinjauan
supremasi hukum bertujuan untuk menjadikan hukum sebuah kepala untuk melindungi
dan menjaga stabilitas kehidupan bangsa.
Adapun
beberapa tujuan supremasi hukum adalah sebagai berikut:
1. Menjadikan tanggung jawab ahli hukum untuk
dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan
mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas,
tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi,
pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta
meningkatkan integritas Sumber Daya Manusianya.
2. Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar
dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu.
3. Memberi keadilan sosial. Dan perlindungan terhadap
harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang
padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi
rakyat Indonesia.
4. Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral
bangsa Indonesia.
5. Melindungi kepentingan warga.
6. Menciptakan masyarakat yang demokratis
satu karyanya Jhon Locke, mengisyaratkan tiga unsur yag dijadikan negara
tersebut dapat disebut dengan negara hukum antara lain :
1. Adanya pengaturan hukum yang mengatur bagaimana warga
negaranya dapat menikmati hak asasinya sendiri.
2. terdapat suatu badan tertentu yang digunakan sebagai
sarana penyelesaian sengketa yang timbul di pemeritahan.
3. terdapat suatu badan tertentu yang digunakan sebagai
sarana penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama anggota masyaraka, Lalu
pertanyaanya sekarang ialah, apakah negara kita, Indonesia kita sudah dapat
dikatakan sebagai suatu negara hukum ? Yah tentu saja hal tersebut dapat
dibuktikan dengan melihat isi dari Pasal 1 ayat (3)UUD NRI Tahun 1945, yang
merumuskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.
Penghormatan
khusus yang dilakukan terhadap supremasi hukum yang bertujuan dengan galaknya
pembangunan pada saat ini membentuk hukum dalam artian perundang-undangan, akan
tetapai perlu diingat kembali bahwa bagaiman hukum tersebut dibentuk dengan
sebenar-benarnya dan dapat diberlakukannya dengan jalan yang positif.
Hukum
dikatakan sebagai sarana penggerak apabila hukum mampu diterima sebagai suatu
sistem yang hidup dan berkembang pada masyarakat, sehingga pelaksanaan hukum
dan berlakunya hukum tidak dapat dikatakan sebagai paksaan. Supremasi
hukum sendiri akan berarti dengan baik apabila penegakan hukum berjalan dengan
responsif.
Dari sedikit
penjabaran di atas perlu kiranya kita mengetahui bahwa supremasi hukum
penting adanya untuk negara, oleh karenanya penting pula kita mengetahui dengan
jelas apa pengertian dari supremasi hukum itu secara spesifik.
Berikut ini
beberapa ahli yang berpendapat mengenai apa itu arti dari supremasi hukum,
meliputi :
1. Hornby.A.S supremasi hukum merupakan artinya kekuasaan
tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi bahwa hukum sudah
sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh
dalam mengatur kehidupan seseorang.
2. Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan bahwa supremasi
hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi
tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya
intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.
3. Abdul Manan menyatakan bahwa berdasarkan pengertian
secara terminologis supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa supremasi
hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat
yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau
panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Rumusan sederhana
yang dapat diberikan mengenai supremasi hukum adalah sebuah pengakuan dan
penghormatan penuh terhadap superioritas hukum sebagai aturan main
(rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa,
bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur(fair
play), Lantas apa
sesungguhnya tujuan dari supremasi hukum itu sendiri? Jelas secara tinjauan
supremasi hukum bertujuan untuk menjadikan hukum sebuah kepala untuk melindungi
dan menjaga stabilitas kehidupan bangsa.
Adapun
beberapa tujuan supremasi hukum adalah sebagai berikut:
1. Menjadikan tanggung jawab ahli hukum untuk
dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan
mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas,
tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi,
pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta
meningkatkan integritas Sumber Daya Manusianya.
2. Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar
dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu.
3. Memberi keadilan sosial. Dan perlindungan terhadap
harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang
padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi
rakyat Indonesia.
4. Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral
bangsa Indonesia.
5. Melindungi kepentingan warga.
6. Menciptakan masyarakat yang demokratis
7. Memberikan jaminan terlindunginya hak-hak individu
dalam bernegara dan bermasyarakat.
dalam bernegara dan bermasyarakat.
(Sumber : Net )
======================================================================================
Supremasi Hukum adalah upaya
untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan
secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama
tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang
bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan
kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.
untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan
secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama
tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang
bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan
kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.
Dengan demikian, wewenang
berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah. Berdasarkan asas negara
hukum asas demokrasi dan asas instrumental. Supremasi hukum tidak boleh
mengabaikan 3 ide dasar hukum,yaitu keadilan, kemanfaatan,dan kepastian.
berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah. Berdasarkan asas negara
hukum asas demokrasi dan asas instrumental. Supremasi hukum tidak boleh
mengabaikan 3 ide dasar hukum,yaitu keadilan, kemanfaatan,dan kepastian.
UUD 1945 yang merupakan
sebagai landasan ideologi suci bangsa dapat diperjual belikan oleh para elit
negara dan prinsip persamaan hukum semakin berbeda. banyak para elit yang
tersandung hukum tapi bisa terlepas dan terlupakan begitu saja tanpa adanya
alasan yang jelas. Banyak kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat
negara tapi hukumannya jauh berbeda dengan seorang yang hanya mencuri sepasang
sandal.
Bila kita kaji, jauh
lebih parah dampak dari korupsi itu sendiri yang dapat menelantarkan ribuan
bahkan jutaan jiwa dari pada sang maling sandal yang hanya berdampak kepada
pemilik sandal saja. Belum lagi kita menyinggung mengenai penjara para koruptor
yang begitu mewah yang dipenuhi dengan berbagai fasilitas ditambah dengan tidak
adanya penjagaan yang ketat, tapi apa yang dirasakan oleh si maling sandal ini
?
sebagai landasan ideologi suci bangsa dapat diperjual belikan oleh para elit
negara dan prinsip persamaan hukum semakin berbeda. banyak para elit yang
tersandung hukum tapi bisa terlepas dan terlupakan begitu saja tanpa adanya
alasan yang jelas. Banyak kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat
negara tapi hukumannya jauh berbeda dengan seorang yang hanya mencuri sepasang
sandal.
Bila kita kaji, jauh
lebih parah dampak dari korupsi itu sendiri yang dapat menelantarkan ribuan
bahkan jutaan jiwa dari pada sang maling sandal yang hanya berdampak kepada
pemilik sandal saja. Belum lagi kita menyinggung mengenai penjara para koruptor
yang begitu mewah yang dipenuhi dengan berbagai fasilitas ditambah dengan tidak
adanya penjagaan yang ketat, tapi apa yang dirasakan oleh si maling sandal ini
?
========================================================================
Dipublikasikan Oleh :
Tim Redaksi :
























