Sumut – Deli Serdang, Media SHI News//
Mika Swilentina Nikita Sihombing melalui Surat resmi membuat laporan dan pengaduan untuk meminta Penjelasan kepada Ketua DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dijakarta pusat pada tanggal 18 Juli 2025.
Mika meminta Penjelasan Perkara Banding atas pelanggaran Kode etik Atas Nama Alamsyah, SH yang juga merupakan Ketua DPC Peradi Deli Serdang untuk segera di proses.
Adapun alasannya adalah bahwa putusan Kode Etik Atas Nama Alamsyah, SH oleh Dewan Kehormatan Daerah Medan putusan bernomor : 002/Pgd/PERADI/DKD-SU/VI/2024 Bahwa terbanding dahulu pada tanggal 24 Januari 2025 telah menerima pemberitahuan Banding dan penyampaian memori Banding Atas putusan Majelis Dewan Kehormatan Peradi Sumatera Utara dengan nomor Register : 002/Pgd/PERADI/DKD-SU/VI/2024 tanggal 20 Desember 2024.
Dalam Akta Banding Nomor : 001/Banding/PERADI/DKD-SU/I/2025 tanggal 10 Januari 2025, Mika SN Sihombing meminta kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia untuk memeriksa Perkara Banding Atas Nama Teradu Alamsyah, SH yang juga merupakan Ketua DPC Peradi Deli Serdang agar di proses dan diputuskan.
Kemudian Mika S. Nikita Sihombing juga mempertanyakan hasil putusan Banding yang diajukan saudara Alamsyah, SH pada tanggal 20 Desember tahun 2024 lalu.
Karena dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia terhadap saudara Alamsyah, SH belum diputuskan se adil adilnya.
Mika saat dikonfirmasi mengatakan Bahwa apabila proses Banding Pelanggaran Kode Etik Advokat Atas Nama Alamsyah, SH tidak mendapatkan titik terang, maka saya akan menempuh jalur hukum perdata maupun pidana” Ucapnya.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Peradi Nasional Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM saat dikonfirmasi melalui Akun Whatsapp nya bernomor +62 811-146-xxx, sampai berita ini diterbitkan tidak menjawab atau memberi keterangan apapun. (Red)






















