Tanjung – Balai – Sumut, Media SHI News//
Rahmadi, terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 10 gram dengan Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb, divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung balai Asahan Sumatera Utara. Namun, Rahmadi tidak terima dengan putusan tersebut dan sehingga mengajukan banding.
“Memori banding Rahmadi telah dikirimkan ke PN Tanjung balai pada tanggal 8 November 2025 melalui website PN Tanjung balai” kata Penasehat Hukum Rahmadi, M.Ronald Siahaan, S.H., M.H., kepada awak media melalui WhatsApp, Senin (24/11/2025).
Ronald menjelaskan bahwa keputusan hakim yang memvonis Rahmadi 5 tahun penjara diduga mengabaikan keterangan para saksi dan fakta-fakta dipersidangan. “Ini merupakan hak warga negara untuk mendapatkan keadilan” tambah Ronald.

Humas PN Tanjung balai Asahan, Manarsar Siagian, S.H., ketika dikonfirmasi di kantor PN Tanjung balai Senin (24/11/2025) mengakui surat memori banding Rahmadi telah diterima oleh pihak PN.
Dikatakan Manarsar, surat memori banding tersebut telah kami kirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara tertanggal 12 November 2025. Pengiriman berkasnya melalui via elektronik, ujar Manarsar.
Rahmadi sendiri didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara, namun hakim memutuskan 5 tahun penjara.
Ronald berharap proses banding dapat berjalan lancar dan objektif, sehingga keadilan dapat terwujud. “Kami berharap hakim banding dapat mempertimbangkan kembali putusan yang telah diambil” tambah Ronald.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara” ungkap Ronald. (Yus)






















