Tanjung Balai – Sumut, Media SHI News//
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan (Kanim TBA) tingkatkan kepatuhan pelaporan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dengan melaksanakan pemantauan pelaporan APOA disejumlah hotel di wilayah kerja. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis digital sekaligus memastikan kepatuhan pengelola akomodasi terhadap kewajiban pelaporan keberadaan orang asing.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Okka kepada awak media diruang kerjanya Jum’at (9/1/2026)
Dikatakannya, pemantauan pelaporan APOA dilakukan melalui pengecekan langsung serta koordinasi dengan pihak pengelola hotel. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penguatan pemahaman terkait tata cara pelaporan orang asing melalui APOA sebagai sistem pelaporan digital yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga pelaporan dapat dilakukan secara tepat dan berkelanjutan, ujarnya.
Lanjut Okka, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Barandaru Widyarto menyampaikan bahwa optimalisasi APOA merupakan bagian dari transformasi digital layanan keimigrasian.
“Pemanfaatan APOA kami dorong agar pengawasan orang asing dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan berbasis digital. Ini juga memudahkan pihak hotel dalam memenuhi kewajiban pelaporan.”
Melalui kegiatan pemantauan ini, Kanim TBA menegaskan komitmennya untuk terus mendorong digitalisasi layanan keimigrasian serta memperkuat sinergi dengan pelaku usaha akomodasi dalam mendukung pengawasan orang asing yang aman dan tertib.ungkap Okka. (Yus)






















