Deli Serdang, MediaSHI News|
Berdasarkan laporan dari LSM RCW Lembaga Swadaya Masyarakat (Republik Corruption Whatch) atas Dugaan adanya tindakan Korupsi yang disinyalir kuat dilakukan Kepala Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Inspektorat Deli Serdang mengeluarkan surat perintah untuk memeriksa kepala desa tersebut.
Saat ini Tim dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang sedang menyelidiki dan memeriksa dugaan korupsi di Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Surat Tugas bernomor : 800.1.11.1/43/KH/2024 tertanggal 02 Juli 2024 yang ditandatangani oleh H. Edwin Nasution, SH, M.Si, CGCAE) selaku Inspektur di Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Surat Tugas yang tertulis dengan Kop Surat Inspektorat Kabupaten Deli Serdang itu diketahui oleh H. Edwin Nasution, selaku Inspektur Kabupaten Deli Serdang memerintahkan Tim dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang itu untuk Melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Anggaran Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2021 dan TA 2022.
Waktu pelaksanaan surat tugas tersebut Inspektorat Kabupaten Deli Serdang (H. Edwin Nasution) memerintahkan Tim dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk melaksanakan surat tugas tersebut selama 5 hari, terhitung sejak Selasa 02 Juli 2024 hingga Senin 08 Juli 2024.
Adapun yang turut memeriksa dugaan tindakan penyalahgunaan dana desa tersebut adalah H. Edwin Nasution sebagai Penanggungjawab,
Febriana Astried Sembiring, SE,M.Si sebagai Wakil Penanggungjawab.
Pahrum Siregar, SH sebagai Pengendali Teknis, Rahmat Sejati, S.Sos sebagai Ketua Tim.
Kemudian Alman J. Pasaribu, MPd sebagai Anggota dan Herry Frenky Nababan, SE sebagai Anggota.
Proses Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi, Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Anggaran Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang sejak Tahun Anggaran (TA) 2021 dan TA 2022.
LSM RCW Deli Serdang yang melaporkan atas laporan masyarakat desa atas Dugaan Korupsi Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang dan terus mendesak Inspektorat Deli Serdang untuk hasil dan keputusan audit di desa tersebut.
Ketua LSM RCW Deli Serdang saat ditemui dikantornya mengungkapkan bahwa sesuai permintaan unit tipikor polresta deli Serdang dan berdasarkan keluhan dan laporan masyarakat desa kami bertindak dan membuat laporan tentang adanya Dugaan Korupsi Di Kantor Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang untuk mengusut secara tuntas dan memberikan hasil keterangan dari pemeriksaan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa pasar melintang tersebut” Kata Firnando Pangaribuan selaku Ketua LSM.
Lanjutnya, “Kami tujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar memeriksa dan menindaklanjuti hasil dari pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang yang dikelola Kepala Desa (Kades) bernama David Sagala” Tegasnya.
Ketua LSM “RCW” Kabupaten Deli Serdang, Firnando Pangaribuan juga menyampaikan dan menerima video rekaman pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan dana desa Pasar Melintang.
“Berawal dari informasi masyarakat penyalahgunaan DD Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara ini jelas jelas dengan bukti pembangunan yang tidak sesuai, serta dari hasil investigasi, LSM RCW kami menganggap adanya dugaan memperkaya diri sendiri atau kelompok yang diduga dilakukan dengan cara penyalahgunaan anggaran DD Pasar Melintang” Tegas Firnando.
Menurutnya, Jumlah anggaran DD Pasar Melintang itu diketahui, DD untuk TA 2021 senilai Rp.1.702.903.676 dan untuk TA 2022 senilai Rp.1.794.172.673.
“Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak ada perubahan dan perberdayaan masyarakat di Desa Pasar Melintang ini, dengan Dana Desa yang nilainya cukup besar itu, entah kemana digunakan? anggaran DD Pasar Melintang yang begitu besar dapat memperkaya diri” Bongkarnya.
“Kami juga menduga ada penyalahgunaan anggaran dana sebesar Rp. 324 juta untuk dana penanggulangan bencana Tahun Anggaran 2021” Bebernya lagi.
Adapun dugaan tersebut dapat dilihat dari tidak adanya penjelasan yang tepat dan akurat pada penggunaan DD senilai Rp. 324 juta di setiap kegiatannya.
Masih kata Firnando Ketua LSM RCW Deli Serdang bahwa “Kami juga menduga adanya penyalahgunaan anggaran dana senilai Rp. 80.891.000 untuk bidang pemberdayaan masyarakat yang sarat memperkaya diri.
“Penyalahgunaan anggaran dana senilai Rp. 325 juta untuk pelaksanaan pembangunan yang kami duga untuk memperkaya diri sendiri” Ungkapnya lagi.
Tidak sampai disitu saja, LSM RCW Deli Serdang juga menduga ada penyalahgunaan anggaran dana untuk bidang pendidikan sebesar Rp. 67 juta yaitu dana untuk penyelenggaraan PAUD senilai Rp. 67 juta, dan untuk belanja barang/jasa senilai Rp. 63 juta.
Setelah itu, LSM RCW Deli Serdang juga menduga ada penyalahgunaan anggaran DD Tahun Anggaran 2022 untuk pemberdayaan masyarakat senilai Rp. 165 juta.
Dana tersebut tidak jelas digunakan, uang senilai 165 juta yang disalurkan tidak ada manfaat yang dirasakan masyarakat Desa Pasar Melintang.
Kemudian, anggaran DD TA 2022 sebesar Rp. 400 juta untuk penanggulangan bencana alam keadaan darurat mendesak desa tidak jelas laporan dan berita acaranya” Ungkap firnando.
Firnando Pangaribuan menyampaikan bahwa pada anggaran DD Pasar Melintang pada TA 2021 dan 2022, kami jelas mencurigai adanya mark-up anggaran dana desa, oleh sebab itu kami mendesak Inspektorat kabupaten Deli serdang agar segera memberikan kabar hasil audit ke unit tipikor Polresta Deli Serdang” Tegas Firnando selaku ketua LSM RCW Deli Serdang.
Terpisah, Kepala Desa pasar melintang saat hendak dikonfirmasi kru liputan khusus media terkait hal ini, belum berhasil, menurut salah seorang staf kantor mengatakan ada kegiatan lain diluar kantor.
Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang H. Edwin Nasution saat diminta tanggapannya melalui Whatsapp Seluler mengatakan “Sudah ada permintaan pemeriksaan dari Polresta” Tulisnya.
(Tim)























