Deli Serdang – Lubuk Pakam, SHI News|
Setelah beberapa lanjutan sidang terkait perkara pidana yang dialami oleh ARH, S.Pd, SH akhirnya pada rabu, 22 Mei 2024 Hakim telah menetapkan dan memutuskan vonis hukuman terhadap terdakwa.
Dari informasi langsung kru Media ini di lokasi pengadilan negeri lubuk Pakam, bahwa ketetapan putusan sudah ditetapkan pada hari ini 22 Mei 2024 dan sidang dimulai kurang lebih pada jam 11 siang ini.
Kuasa hukum terdakwa juga turut mendampingi terdakwa didalam ruang sidang. Tak hanya itu, Tim PH (penasehat hukum) dari korban Ir. Henry Dumanter turut juga hadir menyaksikan didalam ruang sidang.
Proses berjalannya sidang sejak Terdakwa mulai ditahan sebagai tahanan Jaksa mulai pada tanggal 5 maret di rutan lubuk Pakam.
Sepanjang ditetapkannya dari tersangka menjadi Terdakwa, ARH, S. pd, SH tetap didampingi oleh beberapa advokat.
Kemudian, Pada tanggal 07 maret 2024 pembacaan tuntutan di PN lubuk Pakam.
Proses selanjutnya yang di ikuti pada tanggal 08 Mei 2024 pembacaan pledoi yang diajukan oleh Terdakwa sebagai pembelaan.
Kemudian, pada tanggal 14 Mei 2024, sidang lanjutan Pembacaan Replik pledoi (pembelaan) dari Terdakwa.
Akhirnya pada hari ini, 22 Mei 2024 hakim pengadilan lubuk Pakam memutuskan dan menetapkan terhadap Terdakwa ARH S.Pd, SH selama 2 tahun 6 bulan.
![]() |
| (Foto proses sidang hari ini 22 Mei 2024) |
Terkait hal tersebut, pihak PH (Penasehat Hukum) dari korban Firnando DD Pangaribuan, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah memuaskan dan memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban, namun alangkah baiknya tuntutan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa kejaksaan negeri Deli Serdang” Katanya.
Ditambahkannya, “Bahwa keputusan ini merupakan keputusan yang cukup bagi kami, namun alangkah baiknya disesuaikan saja sebagaimana baiknya agar klien kami merasa puas dan mendapat kepastian hukum yang sempurna” Ujar firnando.
Terpisah, Ir. henry Dumanter Tampubolon, SH sebagai korban atas perkara pidana penggelapan saat dikonfirmasi melalui Whatsapp seluler belum menjawab pertanyaan dari kru Media. (Red)
























