
Bangka Belitung, supermasihukumnews.com//
YUHENDRI (JIMI) ketua Dewan pimpinan daerah ( DPD ) asosiasi keluarga pers indonesia (AKPERSI) Provinsi Bangka Belitung mencoba menyelusuri terkait pemindahan narapidana dari lapas Bengkalis kelas 11 A di kabupaten Bengkalis Riau yang diduga kuat pemindahan telah melanggar undang undang dan hak dari narapidana tersebut.
Disinyalir pihak lapas (Rutan) tidak ada sama sekali upaya menghubungi pihak keluarga, ataupun kepada narapidana tersebut.
Jika seorang narapidana dipindahkan dari satu Lapas ke Lapas lain tanpa pemberitahuan 24 jam sebelumnya, Lapas dapat dituntut. Pemberitahuan 24 jam adalah bagian dari prosedur yang harus diikuti dalam pemindahan narapidana, dan melanggarnya dapat menjadi dasar tuntutan hukum.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa Lapas dapat dituntut :
– Pelanggaran hak narapidana,
– Pemindahan tanpa pemberitahuan kurun waktu 24 jam dapat dianggap sebagai pelanggaran hak narapidana untuk mengetahui alasan pemindahan dan mempersiapkan diri secara psikologis.
– Gangguan terhadap rutinitas narapidana,
– Pemberitahuan 24 jam memungkinkan narapidana untuk mengakhiri kegiatan yang sedang berlangsung dan mempersiapkan diri untuk pemindahan.
– Pemindahan mendadak dapat mengganggu rutinitas mereka dan menyebabkan stres.
– Pelanggaran prosedur:
– Pemindahan narapidana harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pemberitahuan 24 jam. Melanggar prosedur ini dapat menjadi dasar tuntutan yang dapat diajukan.
Jika pemindahan tersebut dilakukan dengan cara yang melanggar hukum pidana, misalnya dengan kekerasan atau tanpa izin yang sah, maka tuntutan pidana dapat diajukan.
Tuntutan perdata :
Jika pemindahan menyebabkan kerugian materil atau imateril bagi narapidana, misalnya karena kerusakan barang atau gangguan kesehatan, maka tuntutan perdata dapat diajukan.
Tuntutan administrasi :
Jika pemindahan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang benar, misalnya tanpa pemberitahuan 24 jam, maka tuntutan administrasi dapat diajukan untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang bertanggung jawab.
Secara umum, tuntutan yang tepat akan tergantung pada jenis pelanggaran yang terjadi. Jika Anda atau kerabat Anda mengalami pemindahan tanpa pemberitahuan kurun waktu 24 jam, disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
Menurut keterangan yang dihimpun oleh ketua DPD AKPERSI BANGKA BELITUNG, yang dihubungi oleh kakak perempuan narapidana kasus narkoba pada 30/05/2025, berkisar pukul 18:12 wib, bahwa adiknya sudah tidak ada lagi di lapas tersebut, dan sudah dipindahkan, tanpa ada informasi kepada keluarga
“RST sudah tidak ade lagi di lapas Bengkalis, tidak tau di pindah kan kemane, dan aku dapat informasi dari kawannya yang satu kamar bahwa RST mau di pindahkan” ujar RZ. (Kakak kandung napi) Sambil menangis, “Jangan mentang kami orang susah, kami tidak di beritahukan” sambung RZ.
Mendengar kejadian ini, ketua DPD AKPERSI PROVINSI BANGKA BELITUNG berupaya menghubungi ketua DPD AKPERSI PROVINSI RIAU, IRFAN N SIREGAR, meminta dukungan Sekaligus Pendampingan nantinya jika ketua DPD AKPERSI Provinsi Bangka Belitung, turun ke Kabupaten Bengkalis Riau untuk mencari kebenaran Informasi yang di terima dari Keluarga napi tersebut.
“Baik pak kita akan turun bersama – Sama dengan tim, kita gabungan dengan tim Bangka Belitung” ucap ketua DPD Akpersi propinsi riau.
Disamping itu juga, Ketua dewan pimpinan daerah AKPERSI Bangka Belitung berupaya menghubungi PH / KUASA HUKUM dari media yang dibawa oleh beliaunya. kabarinvestigasi.id Untuk mencari dukungan dan di respon dengan baik oleh PH,
“Nanti apabila berbenturan, kami pastikan kita akan turun bareng2 pak ke Bengkalis” ujarnya.
(Tim)






















