
Riau, Media SHI News//
Polda Riau dan TNI beserta jajarannya sudah seharusnya memeriksa dan bila perlu mengamankan para pembawa mobil Truck yang dicurigai. Dari pantauan kru media, mobil truk dengan nomor polisi BH 99 41 YM, karena diduga kuat mobil truk tersebut membawa BBM dari Palembang atau Jambi yang akan dipasarkan atau di edarkan di wilayah Riau, 4 Jun 2025.
Menurut investigasi dan laporan, tepatnya dipinggir jalan lintas timur ditemukan satu unit mobil truk berwarna kuning dengan nomor polisi BH 99 41 YM sedang parkir, dijalan lintas timur Kecamatan Seberida Kabupaten Indra Giri Hulu (INHU) Riau dengan kondisi yang mencurigakan.
Saat kru media mendatangi mobil truk yang langsung menemui sang sopir dan menanyakan bahwa mobil truk tersebut sedang membawa barang apa, kemudian sang sopir menjawab bahwa kami membawa buah pinang, akan tetapi awak media tidak percaya, kemudian awak media mendekati mobil tersebut ternyata terlihat didalam back mobil terdapat bebiteng yang diduga adalah bebiteng (Tangki) BBM (Bahan Bakar Minyak).
Kemudian sang sopir tidak bisa lagi berkilah dengan kobohongannya, akhirnya sang sopir menjawab bahwa kami membawa BBM dari Palembang / atau Jambi yang akan kami bawa ke wilayah pekan baru dan sekitarnya ujar supir, dan mobil kami bermuatan berat tonase 8 ton BBM mentah ungkap sang sopir.
Kemudian, ketika ditanya izin dan siapa pemilik usaha atau barang sang sopir menjawab bahwa kami tidak memiliki izin resmi apapun kami hanya diperintahkan kalau sudah masuk wilayah Riau kami disuruh berkomunikasi atau kordinasi dengan oknum wartawan berinisial S, jadi kalau memang ingin tau lebih lanjut tentang apa yang kami bawa BBM dari Palembang silahkan hubungi saja oknum wartawan berinisial S tersebut” Kata sang supir truck.
Saat ditanya tentang siapa pemilik usaha atau Bosnya, sang sopir menjawab bahwa Bos kami selaku pemilik usaha adalah Bos Nainggolan dan yang mengawal kami adalah oknum wartawan berinisial S, sebut sang sopir mengambil langkah seribu meninggalkan kru media.
Tindak pidana terkait BBM (Bahan Bakar Minyak) mentah ilegal, khususnya yang berkaitan dengan pengangkutan dan pemurnian, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Beberapa pasal yang relevan meliputi Pasal 53 (pengangkutan tanpa izin), Pasal 54 (pemalsuan atau peniruan), dan Pasal 55 (penyalahgunaan BBM bersubsidi).
Pengangkutan BBM Ilegal (Pasal 53 UU Migas) :
Jika seseorang mengangkut BBM tanpa izin usaha pengangkutan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat pidana sesuai Pasal 53 huruf b UU Migas dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sanksi yang mungkin dikenakan adalah penjara dan/atau denda.
Pemalsuan atau Peniruan BBM (Pasal 54 UU Migas) :
Perbuatan meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahannya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, sesuai Pasal 54 UU Migas.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (Pasal 55 UU Migas) Dan Penambangan Minyak Ilegal (Pasal 85 UU Migas) :
Penambangan minyak secara ilegal tanpa memiliki Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 300 miliar. (Tim).






















