Deli Serdang, Media SHI News//
Sampai bergantinya presiden Republik Indonesia, Kasus kejahatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang masih menjadi bisnis yang menjanjikan dan tidak dilarang.
Terbukti, meskipun Kabupaten Deli Serdang ditegaskan untuk efisiensi, namun tidak menutup para pelaku koruptor terus mencari celah agar bisa mendapatkan untung yang besar guna menutupi biaya hidup dan kelakuannya.
Modusnya dengan melaksanakan proyek Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa se-Kabupaten Deli Serdang yang dilaksanakan oleh YAYASAN LEMBAGA KEBIJAKAN STUDY NASIONAL
(YLKSN) yang memiliki
SK. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR AHU- 0015172.AH.01.04.TH.2021, berkantor di PERUM TAMORA RESIDENCE – Desa Patumbak.
Tak tanggung-tanggung, jika lembaga pelaksana proyek Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa se-Kabupaten Deli Serdang berhasil menggelar kegiatan tersebut, lembaga penyelenggara mampu meraup untung ratusan juta rupiah hingga milyaran Rupiah.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Deli Serdang yang digelar di Berastagi menuai kritik tajam dari kalangan masyarakat, sebab kegiatan tersebut diduga Sarat dan tidak mengantongi izin dari Bupati Deli Serdang serta Dinas terkait.
Kegiatan Bimtek yang diadakan di Berastagi mulai dari hari Senin tertanggal 23 – 24 /Juni 2025, yang seharusnya sampai tanggal 28 Juni 2025. Diduga kegiatan Bimtek tersebut adanya Keterlibatan Apdesi Baju Batik yang diketuai oleh berinisial “K”, yang notabenenya sebagai Kepala Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, sebagai Panitia Penyelenggara Bimtek dan bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Kebijakan Study Nasional (YLKSN) yang memfasilitasi.


Dugaan kuat kegiatan Bimtek tersebut sarat dengan Penghamburan uang dan tidak ada memberikan manfaat yang siginifikan, pasalnya kegiatan tersebut diduga menyedot anggaran sampai 7.4 Milyar dari 380 Desa se Kabupaten Deli Serdang. kegiatan ini jelas sekali mencari keuntungan Pribadi dan memperkaya diri sendiri.
Saat dikonfirmasi awak media Ketua Apdesi Baju Batik Kabupaten Deli Serdang yang ber inisial ” K ” dengan via hp selulernya dengan Nomor : 0821-2805-XXXX tidak bisa dihubungi (Non Aktif) Dugaan kuat Ketua Apdesi “K” menghindar dari konfirmasi awak media.
Saat Awak Media menanyakan kepada Ketua Apdesi Baju Batik Provinsi Sumatera Utara “S”, yang Notabenenya sebagai Kades Wono Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang melalui Via Hp Selulernya dengan Nomor : 0813 – 9746- XXXX tertanggal 25 Juni 2025 melalui Via Whatsapp, dengan enam pertanyaan tidak ada satupun pertanyaan awak media yang dijawab Alias Bungkam, dan diduga Ketua Apdesi Baju Batik ber inisial “S” dan sepertinya Alergi dengan wartawan untuk mengetahui kesalahannya.
Yang sangat mengejutkan lagi dari hasil informasi yang didapat media di lapangan dari beberapa kepala Desa yang tidak mengikuti kegiatan bimtek tersebut, mereka di intimidasi dan ditakut takuti akan di panggil pihak APH.
Dalam pertemuan dan berbagai kesempatan, Bupati Deli Serdang kerap mengingatkan kepada seluruh aparatur pemerintah, termasuk kepala desa dan perangkatnya, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga mengatakan terkait Efisiensi Anggaran, agar menggunakan anggaran dana desa dengan kegiatan yang paling penting dan bermanfaat bagi masyarakat desa,serta mengurangi biaya dan pemborosan.
Disisi lain, Ketua Jurnalis Beringin Pantai Labu (PJBP) Adis Abeba Angkat bicara dan mengatakan kegiatan Bimtek yang diadakan di berastagi diduga telah melanggar Peraturan Presiden tentang efisiensi anggaran yang diatur dalam instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2025, instruksi ini di keluarkan untuk memastikan efisensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025″ tegasnya.
Sementara, instruksi Presiden ini mengamanatkan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintahan Daerah untuk melakukan efisiensi anggaran dengan fokus pada pengurangan belanja yang tidak prioritas dan tidak memiliki output yang terukur.
Instruksi presiden juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan pertanggung jawaban dalam pelaksanaan efisiensi anggaran serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Secara keseluruhan, instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi upaya pemerintah dalam mencapai efiseinsi anggaran di tahun 2025,dengan harapan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
Untuk hal itu, PJBP Deli Serdang dan Masyarakat meminta kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Unit Tipikor Polresta Deli Serdang, untuk mengusut dan menyelidiki dan memproses oknum oknum Ketua Apdesi beserta Yayasan yang terlibat dalam kegiatan Bimtek di Berastagi yang diduga menggunakan modus modus penjarahan uang rakyat demi keuntungan pribadi, dengan mengatasnamakan Bimtek, dan modus modus seperti ini harus segera di putuskan mata rantainya. (TIM)






















