Tanjungbalai – Sumut, Media SHI News//
Mahmuddin menjelaskan bahwa dirinya disuruh mengikuti keinginan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. Hal itu diterangkannya selaku saksi dipersidangan Rahmadi kasus narkoba yang diketuai Karolina Selfia Sitepu melalui zoom meeting Selasa (16/9/2025)
Mahmuddin alias Kacak Alinso yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menceritakan bahwa kasus narkoba Rahmadi yang terjadi 3 Maret 2025 tidak mengetahui sama sekali. Tapi dirinya ada mengunggah ke group peristiwa hasil penangkapan Rahmadi. Karena unggahan tersebut sehingga saya dipanggil Ditresnarkoba Poldasu Kompol Dedi Kurniawan (DK) untuk diminta keterangan. ujarnya.
Dipoldasu saya diminta Kanit Kompol DK untuk mengikuti keinginan Ditresnarkoba Poldasu agar mengklarifikasi unggahannya serta membuat vidio baru dengan belakang mobil yang hancur bodinya yang sudah ditambal. Tidak itu saja, saya juga disuruh petugas Ditresnarkoba Poldasu untuk berbicara di vidio yang sudah dikonsep petugas Ditresnarkoba, seakan membenarkan penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba.

Setelah itu petugas Ditresnarkoba memberikan pertanyaan kepada saya. “Ada 16 atau 17 pertanyaan yang diajukan petugas Ditresnarkoba dan saya jawab sesuai keinginan Ditresnarkoba. Tidak itu saja saya disuruh untuk menjadi saksi Ditresnarkoba. Sementara saya tidak mengetahui sama sekali peristiwa Rahmadi, sebab saya tidak berada dilokasi kejadian. “Saya menolak permintaan DK untuk jadi saksi palsu dipersidangan. imbuhnya
Anehnya, karena menolak keinginan Kanit Kompol DK, saya pun dilaporkan DK ke Polda Sumut dalam kasus Undang undang ITE disebabkan dirinya tidak bersedia saksi dari Ditresnarkoba. Padahal saya sudah mengklarifikasi dan minta maaf. Tak terima tindakan kriminalisasi oleh DK, saya berjalan kaki dari Kota Tanjungbalai Sumatera Utara menuju Jakarta untuk mencari keadilan kepada Kapolri dan DPR RI. Dan saya telah diterima anggota DPR RI Komisi III dan telah menjelaskan kronologis yang saya alami dan saya ingin menjumpai Kapolri ungkap Kacak.
Sidang dilanjutkan Selasa 23 September 2025 dengan agenda tuntutan. (Yus)






















