Tanjungbalai Sumut, Media SHI News//
Polres Tanjungbalai Sumatera Utara bekuk tiga tersangka narkoba. Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan Satresnarkoba. Hal itu dikatakan Kasat Narkoba melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai IPDA Ruslan kepada wartawan SHI Selasa, (23/9/2025).
IPDA Ruslan mengatakan penangkapan ketiga tersangka oleh Satresnarkoba pada Jum’at 29 Agustus 2025 lalu di Jalan Beting Semelur, Lk VIII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. “Para tersangka ini masih dalam proses pemeriksaan,” jelas IPDA Ruslan.
Disebutkannya, ketiga tersangka yang diamankan adalah RL laki laki (25), warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, TR laki laki (17), seorang pelajar warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, dan HY wanita (34), warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,07 gram, satu timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp. 800.000.
Ketiga tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Tanjungbalai. Polres Tanjungbalai akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus narkoba untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat” ungkapnya. (Yus)






















