Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Kasi P2 KPPBC Teluk Nibung Akan Dilaporkan Ke Polres

205
×

Kasi P2 KPPBC Teluk Nibung Akan Dilaporkan Ke Polres

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanjung Balai – Sumut, Media SHI News//
Kepala Seksi (Kasi) P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (PPPBC) Teluk Nibung Januar akan dilaporkan ke Polres Tanjung balai.

Pasalnya, Kasi P2 BC tersebut telah menghalangi tugas wartawan yang ingin melakukan konfirmasi kepada Nakhoda kapal tersangka kasus penyeludupan tahanan BC di Lembaga Permasyarakatan ( LP ) Kelas II B Tanjungbalai di Pulau Simardan.

Dikarenakan tersangka di LP, wartawan menghubungi Kasi P2 Januar melalui WhatsApp nya minta izin untuk mengkonfirmasi tersangka. Jawaban Kasi P2 Januar tidak diperbolehkan/melarang wartawan konfirmasi tersangka, sebab masih dalam penyelidikan. Keterangan Kasi P2 tersebut telah viral di media online.

Menanggapi hal tersebut, ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC.PWRI) Kota Tanjungbalai Yusman melalui ketua bidang Hukum M. Azri SH di Sekretariat PWRI jalan AR Hakim kota itu Jum’at 2025, beliau menyampaikan tindakan Kasi P2 BC tersebut telah melanggar UU No 40 Tahun 1999.

Dikatakan Azri, siapapun orangnya termasuk penyidik tidak boleh melarang wartawan untuk mencoba mengonfirmasi atau mendapat informasi dari tersangka karena hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang dijamin okeh Undang undang. Namun ada beberapa batasan dan konteks yang perlu dipahami

Lebih lanjut dikatakannya, “Kegiatan jurnalistik dijamin undang undang. Menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta” ungkap Azri. (Yus)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *