Deli Serdang – Bangun Purba//
Berbulan bulan lamanya aktivitas Galian C yang di duga tidak mempunyai izin BPPT PROVINSI, terus menerus melakukan penggalian tanah timbun yang berlokasi di Dusun III Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini membuat warga dan masyarakat sekitar kecewa dengan Pemerintahan Desa Damak Maliho dan juga Muspika Kecamatan Bangun Purba.
Warga dan masyarakat sudah berkali-kali menyampaikan hal tersebut baik kepada Pemerintahan Desa Damak Maliho dan juga Muspika Kecamatan Bangun Purba, namun ternyata aktivitas penggantian tanah terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas, baik dari Pemerintahan Desa dan Muspika Kecamatan Bangun Purba.
Perlu untuk diketahui, akibat dan dampak dari aktivitas Galian C ini, jalan lintas Provinsi Bangun Purba – Gunung Meriah tepatnya pas di turunan simpang Desa Sukalue penuh dengan tumpukan lumpur tanah galian C, hingga licin dan beberapa warga pengendara sepeda motor terjatuh dan terluka.

Kemudian pada saat kemarau, jalan di penuhi dengan abu yang berasal dari tumpukan tanah galian C sehingga mengganggu pandangan mata para pengendara sepeda motor.

Salin itu kondisi jalan aspal berlubang menganga besar tepat pas di depan warung nasi tepatnya pas di turunan sebelum mendapatkan simpang Desa Sukalue.
Oleh karena itu warga dan masyarakat meminta kepada Kapolda, Kapolresta Deli Serdang, Bupati Deli Serdang agar segera menindak tegas untuk di proses hukum terhadap pengelola galian c yang beroperasi di Dusun III Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang karena telah meresahkan keselamatan para pengendara sepeda motor, mobil dan juga masyarakat sekitarnya, agar tidak ada lagi kecelakaan laka lantas pada saat melintas dilokasi galian c.
Kami juga meminta kepada Dirut PTPN IV Provinsi dan PTPN Pusat agar segera menurunkan tim khusus untuk melakukan peninjauan,pengecekan dan pengukuran areal Perkebunan PTPN IV Adolina Afd 10 Rigional II Bangun Purba Tengah yang di ketahui berada pas dengan aktivitas penggalian tanah timbun yang berlokasi di Dusun III Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba.
Karena di perkirakan akibat dan dampak dari penggalian tanah tersebut dapat mengakibatkan ambrasi dan longsor pada tanah milik Perk.PTPN IV Unit Adolina Afd 10 Rigional II Bangun Purba Tengah sehingga merugikan Negara. ( Tim )






















