Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

KETUA UMUM LPKNI SANGGAH PERNYATAAN SUWANDI WIRATNO KETUA UMUM APPI (ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA)

68
×

KETUA UMUM LPKNI SANGGAH PERNYATAAN SUWANDI WIRATNO KETUA UMUM APPI (ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA)

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Jambi, Tabloid Supremasi Hukum Indonesia News,
Seringnya kejadian pengambilan kendaraan bermotor secara paksa
oleh debt collector banyak dialami oleh masyarakat, utamanya yang menunggak
cicilan. Hal yang wajib diketahui masyarakat, sebelum mengambil kendaraan
tersebut, ada sejumlah persyaratan yang wajib dibawa debt collector.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi
Wiratno baru baru ini menyatakan, persyaratan yang wajib dibawa debt collector
ketika hendak menyita kendaran yang menunggak cicilan di antaranya harus
mengantongi surat somasi. Membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan untuk
menyita kendaraan.
Terakhir, harus mengantongi sertifikasi debt colletor dari
Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI). “Eksekusi (penyitaan) bisa
dilakukan dimana saja dan kapan saja,” katanya usai acara ‘Sosialisasi Tentang
Fidusia dan Penerapannya’ di Hotel Wyndam Surabaya, Selasa (8/10/2019).
Terpisah, Ketua Umum LPKN Indonesia Kurniadi Hidayat memberikan
pernyataan dan sanggahan tentang hal ini, kurniadi menjelaskan bahwa  itu adalah PERNYATAAN NGACO….! jelasnya,
Apa dasar aturannya…? Siapa Lembaga yang berhak mengeksekusi…??? Apa tugas utama
dari Debt Collector…??? sebutnya mempertanyakan kembali tentang hal ini. Ditambahkannya
“ sayapun juga bisa bikin Pernyataan :

“Konsumen yang menunggak kredit jangan khawatir dan tenang
saja, karena selama jaminan/kendaraan masih atas nama dalam kontrak perjanjian
maka hukum pidananya tidak ada. Jadi bila Jaminan/kendaraan kita mau di
EKSEKUSI Debt Collector maka pertahankanlah sampai titik darah penghabisan,
karena disitu ada hak kita sebagai konsumen. Bila pihak Debt Collector sampai
melakukan kontak fisik sehingga terjadinya kekerasan yang mengakibatkan luka
/memar maka saya jamin mereka bisa kita laporkan pidananya…!!!. yang penting Jangan
kita mulai kekerasannya terlebih dahulu “ Ungkap beliau kepada media ini.

Kemudian dalam hal ini, dijelaskan kembali dalam
ruang interaksi yang benar benar menjadi Pedoman tentang Eksekusi Debt Kolektor,
Pemimpin Redaksi Supremasi Hukum Indonesia News M. A. Taufik mengungkapkan bahwa
semua itu terletak pada keputusan pengadilan bukan keputusan debt kolektor atau
pihak perusahaan pembiayaan, karena Perdata itu masih ada Hak-haknya dan
berbeda dengan keterkaitan Hukum Pidana”. Ungkapnya”.
  (KH/Ans/Red)
=====================================================================
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *