Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Komitmen Polres Labuhanbatu : Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Desa Pangkal Lunang

57
×

Komitmen Polres Labuhanbatu : Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Desa Pangkal Lunang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Media supremasihukum.com – LABURA|

Kanit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Rahmadhan Hilal bersama 04 orang anggotanya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinisial ;

1). MW Alias Titin Als GENONG, perempuan, 36 thn, penduduk Dusun III Desa Pangkal Lunang kec. Kualuh Leidong kab. Labuhanbatu Utara.

2). HM Alias Memet, laki-laki, 39 thn, penduduk Dusun IB Desa Pangkal Lunang kec. Kualuh Leidong kab. Labuhanbatu Utara. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Minggu, 19/05/2024 mengatakan bahwa “Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Ipda Rahmadhan Hilal telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu pada hari Sabtu, 18/05/2024 sekira pukul 10.00 Wib di Dsn. III Pangkal Lunang Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura.

Atas informasi dari masyarakat telah berhasil menangkap pelaku seorang perempuan berinisial MW Aliass Titin Alias Genong, dan dari hasil penggeledahan didapat dari pelaku 01 (satu) bungkus plastik klip trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,40 gram bruto, 01 (satu) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 01 (satu) buah scop terbuat dari pipet, 01 (satu) Unit handphone merek Oppo warna hitam uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Hasil interogasi di TKP bahwa pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut didapatkannya dari pelaku berinisial HM Alias Memet yang masih satu kampung dengannya.

Selanjutnya pada saat itu juga langsung Tim Opanal Satres Narkoba berangkat dan menangkap pelaku HM Alias Memet dirumahnya di Dsn. I B Ds Pangkal Lunang Kec. kualuh Lendong Kab. Labura sekira pukul 10.30 Wib serta menyita barang bukti darinya 01 unit HP merek Vivo warna violet.

Dari pengakuan pelaku HM Alias Memet bahwa benar barang bukti narkoba yang dimiliki oleh HW Alias Titin Alias Genong adalah darinya yang diperolehnya dari seorang yang masih satu kampung juga dengannya berinisial Ibas.

Selanjutnya tim Satres Narkoba mencari pelaku Ibas namun tidak berhasil ditemukan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke-02 tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman, SH membenarkan bahwa kedua tersangka HW Alias Titin Alias Genong dan tersangka HM Alias Memet berikut barang bukti kini telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kedua tersangka kita jeret dengan UU-RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa sesuai Instruksi Bapak Presiden RI H. Joko Widodo tentang “Darurat Narkoba” serta penekanan dari Kapolda Sumut Bapak Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si bahwa Wilayah Hukum Polda Sumut Bebas Dari Narkoba untuk itu jajaran Polres Labuhanbatu secara maksimal memberantas peredaran Narkoba. 


(rel/Amin Hsb).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *