Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polsek Kualuh Hilir Tangkap Bandar Sabu Berinisial RKT, Barang Bukti 86,69 Gram Kini Diamankan

81
×

Polsek Kualuh Hilir Tangkap Bandar Sabu Berinisial RKT, Barang Bukti 86,69 Gram Kini Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TSK Pakai Baju orange, disebelah Kanannya Kapolsek Kualuh Hilir AKP Ilham Harahap SH. MH, dan disebelah kiri tersangka Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir

Media supremasihukum.com – LABURA|

Polsek kualuh hilir Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Bandar Sabu bernama RK Tambunan,warga Dusun Binaan Desa Teluk Pulai Luar pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 bertempat di Dusun Binaan Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (LABURA). 

Dari tangan tersangka didapati barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik besar berisikan Narkotika diduga kuat jenis sabu dengan berat bruto 86,69 Gram.

2 (dua) lembar kantong plastik asoi warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam.

Kepada Media supremasihukum.com Kapolsek Kualuh Hilir Polres Labuhan Batu AKP Ilham SH. MH, menerangkan Kronologis Penangkapannya.

Pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024, sekira pukul 12.30 wib pelapor mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya ada yang memiliki narkotika jenis sabu di Dusun Binaan Desa Teluk Pulai Dalam.

Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Kualuh hilir yang dipimpin oleh IPTU JONLY HW. PURBA. SH langsung bergerak menuju ke sekitar lokasi dan sekitar pukul 15.00 Wib menerima informasi kembali dari masyarakat bahwa ada  seorang laki-laki sedang berada di dalam rumah dan diduga ada membawa Narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut ketika dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika di duga jenis sabu didalam tas sandang kecil warna hitam dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Laki-laki tersebut mengaku bernama RONI KARTONO TAMBUNAN Als. RONI dan kemudian terhadap pelaku dan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik  besar yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 86,69 Gram, 2 (dua) lembar kantong plastik asoi warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam. 


Kemudian pelaku menjelaskan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki bernama WARIS penduduk Tanjung Balai seharga Rp 45.000.000, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hilir guna dilakukan proses lebih lanjut.

(Amin Hsb) 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *