Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

PWRI Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (TBA) Komitmen Dalam Pemberantasan Korupsi

41
×

PWRI Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (TBA) Komitmen Dalam Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanjungbalai Sumut. Media SHI News\

Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Tanjungbalai Sumatera Utara apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tanjungbalai – Asahan dalam pemberantasan korupsi diwilayah kinerjanya. 

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC.PWRI) Kota Tanjungbalai Yusman kepada awak media disekretariat DPC. PWRI jalan Julius pada Kamis, 31/10/2024.

Lanjut Yusman, hal tersebut dibuktikan dihari Sumpah Pemuda ke 69, Kepala Kejaksaan Negeri TBA Yuliyati Ningsih bersama Kadi Pidsus Anton Sujarwo dan Kadi Intelijen Andi Sitepu menyetorkan pengembalian uang kerugian keuangan negara atau uang pengganti sejumlah Rp. 691.698.857,64.

Menurut Yusman, paparan Kajari TBA Yuliyati di media menjelaskan pengembalian uang tersebut dari kasus perkara atas nama terpidana I Defi Andayani, terpidana II Ade Farnan Saragih, terpidana III Juni Benny Restua Nadapdap, dan terpidana IV Hasudungan Limbong telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/uang pengganti sebesar Rp. 95.385.155,75, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan pembangunan ruang praktek siswa SMK Negeri 4 Kota Tanjung Balai yang bersumber dari APBD Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2021 Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kedua, perkara atas nama terpidana Ericson Mangara Sitorus telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/uang pengganti sebesar Rp. 318.120.753,89, dalam kasus pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara.
dengan anggaran senilai Rp 2.261.761.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjung Balai tahun 2018.

Ketiga, perkara atas nama terdakwa Margaretha Octavia Gultom telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/uang pengganti sebesar Rp. 278.192.948,00, dalam kasus tipikor terkait penyalahgunaan penggunaan ijazah dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemko Tanjung Balai tahun 2018.

PWRI mendukung dan siap bekerja sama dalam pemberatasan korupsi” Ucap Yusman. (Hakim/Anton)


Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *