Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Delik HukumDerap Hukum

Kapolda Sumut Diminta Menindak Tegas Dan Tangkap Mafia BBM Berinisial RD CS Di Medan Labuhan, Ada Apa Dengan Mobil Dinas Polisi?

88
×

Kapolda Sumut Diminta Menindak Tegas Dan Tangkap Mafia BBM Berinisial RD CS Di Medan Labuhan, Ada Apa Dengan Mobil Dinas Polisi?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Medan – Media SHI News \

Maraknya mafia gudang BBM ilegal yang beroperasi tanpa hambatan terkesan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum, Ironisnya permainan haram ini dilakukan oleh saudara RD sejak 5 tahun lalu dan mulus berjalan hingga sampai 2025 ini.

Terpantau oleh awak media mobil tangki berwarna merah putih yang terlihat bebas keluar masuk di gudang Rudi beralamat jl KL Yos Sudarso, Martubung, kec Medan Labuhan , Kota Medan, Sumut, 20251 tersebut dan melakukan Passing pada hari minggu 9 Febuari 2025.

Bahasa passing sering disebut oleh anggota gudang yang artinya melakukan percampuran antara minyak Ori dari depot pertamina yang diangkut oleh tangki merah putih dan minyak konden dari aceh untuk segera di kolak agar tercampur.

Saudara RD pun bebas berkeliaran dikarenakan gudang tersebut di buat atas nama orang lain padahal gudang haram tersebut adalah miliknya dan di kelola oleh oknum wartawan yang bernama Hen dan Her. 

“Kami para supir ini di ancam bang semua sama bos RD itu dikerahkan anggotanya semua ngintip kami kalo kami tidak mau mobil kami di lempari batu” ucap seorang AMT yang enggan disebutkan namnya.

Salah seorang Warga yang identitasnya enggan di sebutkan, “berharap kepada bapak mentri BUMN Bapak Eric Tohir dan kapolda sumatera utara Bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar segera membasmi kegiatan tersebut dikarenakan sangat bahaya bisa mengakibatkan rumah kami terbakar dan sangat bising menggangu istrahat kami” Tandasnya. 

Jelas dan terbukti diduga saudara Rud telah melanggar peraturan di negara kesatuan republik indonesia, Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.

Di tempat terpisah Kapolres belawan AKBP Janton Silaban SH,S.I.K., M.K.P. saat di konfirmasi melalu via whatsapp membalas akan kami tindak lanjuti bang (12/02/25)

Tidak hanya kapolres belawan awak media juga langsung konfirmasi kepada Bapak Dirkrimsus polda sumut saat di konfirmasi melalui whatsapp menjawab siap terima kasih infonya bang akan kita tindak tegas” Ucapnya. 

Hingga berita ini diterbitkan tim media akan mengawal sampai saudara RD tertahan dan di tangkap. (Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *