Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahPemerintahan

Ringankan Beban Ekonomi Warga, Pemko Tanjungbalai Hapus Denda PBB P-2

49
×

Ringankan Beban Ekonomi Warga, Pemko Tanjungbalai Hapus Denda PBB P-2

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanjungbalai Sumut, Media SHI News//


Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai Sumatera Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah meluncurkan program penghapusan denda pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan  Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Atas diluncurkannya program penghapusan denda PBB-P2 untuk Tahun Pajak sampai dengan 2023, Pemko Tanjungbalai mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkannya.

Penghapusan denda PBB-P2 tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 10 Tahun 2025 tentang penghapusan denda sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Oktober 2025.

Pemerintah menghimbau dan mengajak seluruh warga Kota Tanjungbalai untuk dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, sebagai bentuk kontribusi, tanggung jawab dan peran serta dalam pembangunan Kota Tanjungbalai. (Yus)
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *