Asahan – Sumut. Media SHI News//
Aneh. Rapat Dengar Pendapat (RPD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan dengan Pengusaha digelar secara tertutup pada Selasa, 10/6/2025.
Hal itu sontak menimbulkan kecurigaan adanya konspirasi negatif yang dibangun oleh Komisi A DPRD Kabupaten Asahan sehingga melarang awak media untuk meliput jalannya RDP. Meskipun awak media menjelaskan untuk meliput jalannya RDP.
Namun saat rapat dengar pendapat (RDP) ketiga di mulai di ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, wartawan yang hendak masuk langsung dilarang dengan alasan tidak ada undangan.
“Kami diminta sekretariat Komisi A untuk melarang pihak yang tidak diundang masuk termasuk wartawan” kata petugas Sat Pol PP yang sudah berdiri di depan ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Asahan tersebut.
Untuk diketahui, Komisi A DPRD Kabupaten Asahan yang dipimpin oleh Azmi Hardiansyah Fitrah SH MKn tmenggelar RDP dengan Direktur CV.AJA (Asahan Jaya Abadi) Joe Tjang, So Huan
RDP digelar terkait dengan laporan dari So Huan dan Julianty yang mengatakan bahwa tangkahan kapal milik CV AJA yang berada di Jalan Tanjung Berombang, Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan tidak memiliki dokumen yang sah. Makanya Komisi A DPRD melakukan RDP.
Informasi dari Penasehat Hukum (PH) CV AJA, bahwa semua dokumen CV AJA lengkap. (Yus)






















