Tanjungbalai – Sumut, Media SHI News//
Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan memohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Sumatera Utara membebaskan kliennya dari tuntutan. Permohonan itu disampaikan kuasa hukum Rahmadi pada sidang kedua di PN Tanjungbalai diruang Chandra dengan agenda penyampaian eksepsi, Kamis, (17/7/2025).
“Hari ini secara resmi kami selaku tim kuasa hukum Rahmadi menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjungbalai,” ujar Suhandri Umar Tarigan.
Dalam sidang dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, dengan Hakim Ketua Karolina Selfia Sitepu, Hakim anggota Wahyu Fitra dan Yustika Rahmadani Lubis, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil.
“Eksepsi tersebut mencakup beberapa poin penting, termasuk dugaan ketidakjelasan dakwaan, ketidakabsahan alat bukti dan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan” tegas Suhandri Umar Tarigan.
Secara mendetail, Umar menerangkan bahwa dalam proses penangkapan kliennya, sangat jelas dan nyata bahwa tudingan penyidik atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu terhadap Rahmadi sarat dengan rekayasa. “Hal itu dapat kami buktikan dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa,” terang Umar.
Ironisnya, kata Umar, dalam proses penangkapan, kliennya diinjak-injak, ditendang bahkan matanya dilakban lalu dicekoki minuman yang diduga kuat dicampur sesuatu sehingga ketika menjalani tes urin, Rahmadi dinyatakan positif.
“Intinya penangkapan terhadap klien kami ini tidak sesuai dengan standar operasional prosedur. Maka dari itu, dalam eksepsi tadi kita memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Rahmadi dari segala dakwaan.” Umar menegaskan, pihaknya tidak hanya meminta Rahmadi dibebaskan dari segala tuntutan, namun bersihkan nama baiknya.
“Setelah dibebaskan dari segala tuduhan, kami selaku tim kuasa hukum juga meminta nama baik Rahmadi dipulihkan Kembali seperti sediakala” tegas Umar.
Majelis hakim PN Tanjungbalai akan mempertimbangkan keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa sebelum memutuskan langkah selanjutnya dalam kasus ini.
“Sidang ditunda hingga hari Selasa, 22 Juli 2025 dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang telah disampaikan,” kata hakim ketua, Karolina Selfia Sitepu.
Usai menjalani sidang, Rahmadi yang sempat diwawancarai awak media kembali menegaskan bahwa ia merupakan korban kriminalisasi.
Ketika ditanya temuan 10 gram sabu-sabu di dalam mobilnya, Rahmadi kembali menegaskan barang haram itu bukan miliknya. “Barang bukti sabu-sabu itu bukan milik saya. Itu diadakan oleh polisi,” katanya.
Namun Ketika ditanya apakah ia mengenal siapa polisi yang dimaksud, Rahmadi menyebutkan ia tidak mengenalnya.
“Saya tidak kenal siapa yang meletakkan sabu-sabu itu di mobil saya, sewaktu saya ditangkap, mata saya dilakban,” kata Rahmadi sembari digiring petugas ke mobil tahanan. (Yus)




















