Tanjung Balai Sumut. Media SHI News//
Polda Sumut melalui Bid Propam memberikan putusan kepada Kompol Dedi Kurniawan demosi selama 3 tahun pada sidang kode etik, Rabu (29/10/2025).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon terkait putusan sidang kode etik Kompol Dedi.
“Sidang Dedi Kurniawan, putusan demosi 3 tahun. Dan ia mengajukan banding atas putusan tersebut” ujarya.
Sementara pengacara Rahmadi, Ronald M. Siahaan, SH, MH menanggapi hasil putusan itu mengaku sangat kecewa.
“Putusan demosi 3 tahun merupakan putusan yang terburuk dari persidangan majelis kode etik yang buruk” tegasnya.
Kekesalan tersebut bukan tanpa alasan, sebab menurutnya mulai penangkapan dengan merekayasa kasus, melakukan penganiayaan terhadap Rahmadi dan menguras tabungannya menunjukkan perilaku penegak hukum yang tidak baik.
Hal itu disampaikan Ronald M Siahaan melalui realisnya kepada awak media usai mendengar hasil sidang
“Sudah merekayasa kasus dengan narkoba yang dibawa sendiri, melakukan penganiayaan sejak ditangkap hingga ditahan di Mapolda Sumut dan menguras uang di rekening Rahmadi, harusya Kompol Dedi itu dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)” tandasnya.
Disebutnya akibat perbuatan Kompol Dedi, Rahmadi harus menerima tuntutan 9 tahun penjara oleh Jaksa di PN Tanjungbalai.
“Dimana lagi rasa keadilan itu, akibat perbuatan Kompol Dedi yang jelas-jelas melanggar HAM hanya diputus demosi 3 tahun sementara Rahmadi harus duduk di kursi pesakitan dan menerima tuntutan 9 tahun penjara” imbuhnya.
Beliau mengatakan hal itu menunjukkan preseden buruk bagi dunia sidang kode etik di Kepolisian dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN). “Jelas sangat kecewa dengan tuntutan tersebut,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kanit I Subdit III, Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan diperiksa Bidpropam dalam dugaan pelanggaran kode etik saat penangkapan warga Tanjungbalai, Rahmadi, pada Maret 2025 lalu.
Dalam peristiwa itu, Kompol Dedi diduga melakukan kekerasan terhadap Rahmadi. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan aksi tersebut dan sempat beredar luas di media sosial. (Kuasa Hukum/Yus)






















