Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Terkait Setoran Uang Rp.15 Juta – Rp. 20 Juta, Guru-Guru Minta Dikembalikan

126
×

Terkait Setoran Uang Rp.15 Juta – Rp. 20 Juta, Guru-Guru Minta Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Serdang Bedagai, Media SHI News//

Sejumlah guru yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dengan SK (Surat Keputusan) masa berlaku mulai tanggal 1 Juni -31 Mei 2025, berjumlah lebih kurang 15 orang yang telah menyetorkan uang berkisar Rp.15 juta/orang, berharap dapat dikembalikan, meskipun tidak penuh dikarenakan sudah terpakai sekitar 20 persen untuk pengurusan administrasi dan biaya transportasi, kami ikhlas asalkan dikembalikan” Ujar mereka.

Sebab, uang tersebut diperoleh dengan cara meminjam dengan pihak luar keluarga. Untuk itu, ucap guru-guru yang identitasnya meminta untuk disembunyikan pada Sabtu (16/8/2025), dapat dipergunakan untuk pengembalian pinjaman dan memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk buat biaya anak sekolah.

Tidak semua guru ini berekonomi baik, untuk itu kami memohon kepada Bupati Sergai yang peduli dengan masyarakat kalangan bawah dapat membantu memfasilitasi proses pengembalian dana yang kami setorkan tersebut pada tahun lalu kepada oknum Korwil Pendidikan Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai” Harap para guru.

Sementara, menurut informasi dari salah pejabat Pemkab Serdang bedagai yang juga meminta identitasnya tidak disebutkan pada Sabtu (16/8/2025) menuturkan, “Masalah dugaan Pungutan liar (Pungli) yang menjadi korban guru-guru SD Negeri di Kecamatan Bandar Khalipah, akan ditindaklanjuti dan jika nanti benar adanya, maka pihak yang menerima harus mengembalikannya, nggak boleh ada setoran-setoran yang tidak resmi. Itu jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku” Ucapnya dengan logat khas.”

Sedangkan oknum Korwil Pendidikan Kecamatan Bandar Khalipah J. Sirait yang ditemui saat berada di kantornya pada Kamis (14/8/2025), menyangkut setoran dana dari guru-guru yang diangkat menjadi PPPK pada tahun 2023 sekitar Rp.15 juta/orang, membantahnya dan informasi tersebut akan ditelusuri lebih lanjut. (Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *