Serdang Bedagai, Media SHI News//
Jeritan Guru dan Pegawai di kabupaten Serdang bedagai sepertinya mulai terbuka. Tabir Kejahatan akan terkuak dan para guru meminta KEJATISU mengusut tuntas terkait Proses Pengangkatan PPPK Tahun 2023-2024-2025.
Aroma kurang enak (busuk) sudah mulai keluar dari mulut guru-guru dan pegawai yang selama ini bekerja di dinas-dinas, kantor-kantor pemerintah dan sekolah Sekolah. Selama ini pegawai maupun guru tersebut bekerja dalam ikatan dengan perjanjian kontrak kerja. Aroma busuk itu terpaksa dikeluarkan guru-guru dan para pegawai kontrak karena sudah merasa tersakiti, dibohongi dan diduga hanya dijadikan sebagai “Sapi Perah” hingga bertahun-tahun.
Belum lama ini masyarakat luas dihebohkan soal dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 tahun 2024 menjadi heboh di kabupaten Serdang bedagai, hingga tersebar ke luar Propinsi Sumatera Utara, karena dana TPG Triwulan 4 tahun 2025 tidak cair hingga Juli 2025, dan dikabarkan baru cair dana tersebut diawal Agustus 2025, dananya mencapai Rp.5 Miliyar lebih.
“Pengisap darah saat ini juga telah menetapkan setoran sebesar Rp. 300 ribu/orang, dengan alasan uang loyalitas kepada pimpinan atas dan bawah. Dana tersebut diminta setiap setelah cairnya Dana TPG. Pelaku pengisap darah tersebut terlihat sering menampilkan wajah ceria, pura-pura religius. Pelaku pengisap darah
Para guru juga sering berperilaku mencari perhatian dari pimpinan dan ada juga pelaku yang bersikap pura-pura tidak peduli dan hanya menampilkan kemewahan.
Pelaku tidak sadar bahwa gaji setiap bulan yang diterima untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dari hasil pembayaran pajak rakyat, namun dalam menjalankan aksi pengisap darah tersebut sering berlindung dibalik topeng religius, menutupi aksi kejahatan tersebut dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, Sekelompok orang dengan sangat rapi permainannya tanpa meninggalkan jejak.
Dari informasi dan pengakuan guru, Minggu (17/8/2025), bahwa mereka setiap hari merasakan ketakutan dan selama ini tidak punya keberanian untuk memberikan perlawanan dalam bentuk sikap tidak mengikuti perintah, sebab takut dipindahkan maupun tidak diperpanjang kontrak maupun SK PPPK angkatan tahun 2023-2024 dan 2025. Padahal SK PPPK tersebut, sebelum diterima lebih duluan penyerahan setoran dengan nilai mencapai Rp. 15 juta – Rp. 20 juta/orang, dengan jumlah peserta mencapai ribuan pegawai kontrak yang mendaftar sebagai calon PPPK dan semua itu telah menerima SK PPPK.
“Namun kini kami tidak takut lagi ancaman dari para pengisap darah tersebut untuk membuka “Tabir Kejahatan”. Ungkapnya kesal kepada wartawan.
Perbuatan yang diduga kuat melanggar hukum itu dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan, dikabarkan penyebabnya adalah pimpinan paling tinggi dan dari atas baik itu di Dinas Pendidikan Serdang bedagai sangat dekat dengan semua APH (Aparat Penegak Hukum) di Sergai maupun di Sumut, jadi apapun bentuk dan jenis perbuatan yang melanggar hukum dilakukan oleh oknum-oknum berlatar belakang pendidikan dijamin aman.
Proses pengangkatan hingga penyerahan SK PPPK (Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Dinas Pendidikan kabupaten Serdang Bedagai, para guru dan pegawai yang telah memperoleh SK PPPK angkatan tahun 2023-2024 dan 2025 meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusutnya hingga tuntas, begitu juga dalam penempatannya.
Kemudian Kejatisu juga diminta para guru untuk mengusut hingga tuntas soal dugaan Pungutan liar yang berlangsung sebelum dan sesudah menerima SK Pengangkatan PPPK tahun 2023,2024 dan 2025.
“Kejatisu diyakini mampu mengusutnya hingga ke akarnya, sebagai otak pelaku dan mengungkap siapa berperan sebagai sutradara dan mengusut kemana saja aliran dana dugaan Pungli tersebut. Hal ini diungkapkan beberapa guru kepada Ka. Biro Media Supremasi Hukum News Serdang Bedagai, M Zamani pada Minggu, 17/8/2025 saat dimintai tanggapannya terkait proses pengangkatan Pegawai kontrak dan guru-guru menjadi PPPK usai menyaksikan pelaksanaan Upacara Proklamasi Kemerdekaan RI ke 80 di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai. (Zmn)






















