Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Terkait Bangunan Pagar Beton Yang Tak Berizin, Kasat Pol PP Sergai : “Segera Tinjau Lokasi Dan Berikan Surat Stop Kegiatan”

59
×

Terkait Bangunan Pagar Beton Yang Tak Berizin, Kasat Pol PP Sergai : “Segera Tinjau Lokasi Dan Berikan Surat Stop Kegiatan”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Serdang Bedagai, Media Supremasi Hukum News//

Kasat Pol PP Sergai Muhammad Wahyudi, S.STP, M.Si merespon terkait pembangunan pagar beton keliling yang berlokasi di Dusun II Desa Sipispis Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), “Jika tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), secara tegas ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku dan turun langsung ke lapangan” Sebutnya pada Jum’at, 29/08/25.

“Apabila pihaknya turun ke lokasi ternyata belum ada izin, maka ia akan melayangkan surat ke pengusaha agar menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Paling lama Selasa depan” Tulisnya via Whats App saat dikonfirmasi.

Sedangkan Kadis PUPR Kabupaten Serdang Bedagai Johan Sinaga, SE,M.AP yang dikonfirmasi melalui Kabid Tata Ruang Julius Sinaga via WhatsApp Jum’at (29/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, menjelaskan bahwa lokasi pembangunan pagar beton itu masuk dalam zona pemukiman pedesaan dan di situ boleh dibuat usaha ternak ayam dengan bersyarat yaitu maksimal 10.000 ekor dan tidak boleh lebih.

Sementara, informasi permohonan dari pengusaha, rencana akan dibuat ternak ayam dengan kapasitas satu kandang 40.000 ekor dan disitu akan dibangun 2 kandang.

Untuk itu, Terkait dengan izin bangunan pagar beton keliling diatas lahan seluas 6 hektar lebih, dengan pengusaha bernama Haryanto Hadi, diakui memang belum keluar dan masih dalam proses oleh FPR (Forum Penataan Ruang). menurut informasi masih diproses secara administrasi, sebab perizinan itu harus diurus, meskipun itu sebagai pembatas.

Jika pengusaha mengajukan permohonan pinjaman ke Bank, maka akan ditanya, apakah pagar tersebut masuk ke dalam pembangunan gedung? ini berarti akan menyulitkan pengusaha juga ke depan jika tidak diurus.

Masalah usaha apa yang akan dibuat disana, ini masih dalam proses, apakah itu nanti usaha ternak ayam atau industri skala kecil untuk pengolahan pangan ternak. Nanti akan diputuskan oleh tim yang tergabung dalam PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat ruang)

(M. Zamani)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *