Serdang Bedagai, Media Supremasi Hukum News//
Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan 5 Kepala Desa di Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berlokasi di Rumah Kades Sukadame di Dusun IX Desa Sukadame, pada Sabtu (27/9/2025) sekira pukul 11.00 WIB -13.00 WIB.
Kegiatan pelatihan penyuluhan tersebut berlangsung diperkirakan hanya dua jam dan diduga sekedar mengambil dokumentasi berupa foto para kepala desa yang duduk seolah mendengarkan narasumber berasal dari pengacara dan dilanjutkan dengan makan siang.
Peserta yang hadir pada kegiatan tersebut kata sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya Selasa (30/9/2025), terdiri 5 kepala desa yaitu Kepala Desa Sukadame, Kepala Desa Penggalangan, Kepala Desa Rampah Estate, Kepala Desa Sei Bamban, Kepala Desa Sei Buluh, dan dua puluh perangkat desa.
Sedangkan pada, Minggu (28/9/2025), kegiatan yang sama juga dilanjutkan dengan pesertanya 5 Kepala Desa Bakaran Batu, Gempolan, Sei Bamban Estate, Sei Belutu, Kampung PON serta dua puluh orang perangkat desa.
Masih menurut narasumber, kegiatan tersebut mengambil tema “Penguatan Makna Hukum Dan Perundang – Undangan Bagi Warga Desa” dan anehnya, di dalam spanduk tertulis tanggal penyelenggaraan tanggalnya dikosongkan dan bulannya Agustus 2025.


Sementara, kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 27-28 September 2025. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dua pengacara asal Serdang Bedagai.
Sedangkan anggaran dana kabarnya direncanakan dikenai per kepala desa sebesar Rp. 9 juta, namun belum terealisasi hingga saat ini” Ungkap Narasumber.
Di waktu yang berbeda, Kades Sukadame Zulkarnaen, Selasa (30/9/2025) sekira pukul 19.50 WIB, terkait kegiatan pelatihan Penguatan Makna Hukum Dan Perundang – Undangan Bagi Warga Desa selama dua hari, berapa dikenai setiap kepala desa dan kegiatan tersebut bekerjasama dengan siapa, dan kenapa di rumah diselenggarakan, dijelaskannya bahwa Itu memang desa yang minta, tidak ada pakai lembaga, bukan pelatihan atau penyuluhan” Ucap Zulkarnaen. (tim)






















