Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Kejari Tanjungbalai Setor Uang Senilai Rp 278 Juta Ke KPN Hasil Rampasan Negara

104
×

Kejari Tanjungbalai Setor Uang Senilai Rp 278 Juta Ke KPN Hasil Rampasan Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanjungbalai Sumut. Media SHI News//
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Sumatera Utara menyetorkan uang rampasan negara sebagai uang pengganti perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Margaretha Octavia Gultom senilai Rp 278.192.948 ke Kas Perbendaharaan Negara (KPN), Selasa (30-9-2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Yuliyati Ningsih didampingi Kasi Pidsus Anton Sudjarwo serta Kasi Intelijen Juergen K. Marusaha Panjaitan dalam konferensi pers nya menjelaskan kegiatan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 18 Nopember 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PT.MDN tanggal 20 Januari 2025 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 5348K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Putusan tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Tipikor dan dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terpidana Margaretha Octavia Gultom dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dan diwajibkan melakukan pengembalian terhadap uang pengganti sebesar Rp 278.192.948.

Seperti yang diketahui bahwa Margaretha Octavia Gultom awalnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUTR Kota Tanjungbalai yang menggunakan ijazah dan transkip nilai palsu untuk memenuhi persyaratan tes CPNS formasi tahun 2018.(Yus)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *