Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Derap Hukum

Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang Olah TKP Terkait Dugaan Pelecehan Kades Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba

127
×

Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang Olah TKP Terkait Dugaan Pelecehan Kades Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangun Purba, Potret Bhayangkara News//
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sat Reskrim Polresta Deli serdang melalui penyidiknya Aipda J Tarigan dan Aipda Abden Nababan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) atas kasus pelecehan seksual (asusila) yang dilakukan Kades Batu Gingging, Chandra Hasbullah dengan korban seorang warganya bernama Wiki Hardianti pada hari senin, 26/1/2025.

Gelar Olah TKP yang berlangsung di tempat kejadian tidak di hadiri terduga pelaku Chandra Hasbullah, dan hasilnya menjelaskan korban Wiki Hardiyanti yang datang ke kantor Desa Batu gingging Bangun Purba pada hari Sabtu sekitar bulan Agustus 2025 lalu untuk urusan pembuatan surat, mendapat perlakuan tidak senonoh dari Chandra Hasbullah yang saat itu meremas bagian bokong / Pantat korban yang disaksikan anak korban. 

Perbuatan Chandra Hasbullah ini sampai ke suami korban yakni Sofyan, kemudian Sofyan berbicara dengan Chandra atas perbuatannya itu dan meminta agar Chandra minta maaf kepada Sofyan dan dikemudian hari pengakuan itu dibantah oleh Chandra Hasbullah karena tidak ada saksi pada kejadian itu.

Hal inilah yang membuat Sofyan merasa dirinya dipermainkan, lalu membuat pengaduan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Deli serdang dan kemudian di tindaklanjuti ke proses hukum.

Ternyata bukan sampai disitu saja, menurut sumber BS dan KH juga menerangkan bahwa banyak korban dan kejadian serupa yang dialami warga khususnya para wanita sebelumnya.

Usai olah TKP, Sofyan kepada beberapa awak media mengatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Kades Batu Gingging, Chandra Hasbullah kepada istrinya itu adalah bentuk pelecehan seksual dan harusnya si pelaku di tangkap polisi demi keadilan agar jangan terjadi di kemudian hari kepada orang lain.

Perbuatan Chandra Hasbullah kepada istri saya itu adalah bentuk pelecehan seksual dan harus di proses hukum dan tegaknya keadilan agar jangan terjadi lagi perbuatan yang dilakukan Chandra Hasbullah kepada orang lain” Kata Sofyan.

Sementara, BS dan KH saat memberikan keterangan kepada wartawan beberapa hari lalu menyampaikan bahwa hendaknya oknum kades tersebut segera diamankan, “Dampak buruk nanti bisa saja terjadi, dan tidak menutup kemungkinan warga Marah besar lantas bertindak anarkis, karena itu kami berharap segera prosesnya dipercepat, atau amankan saja dulu Oknum kades tersebut, daripada terjadi Hukum Rimba atau perbuatan anarkis didepan hari nanti” Ungkap mereka. 

Terpisah, Bupati LSM Lira Hendra Wijaya menyampaikan dan memberikan tanggapan agar proses hukum nya segera dipercepat, “Saya selaku Bupati LSM Lira Deli Serdang berharap permasalahan ini segera dapat diselesaikan, baik secara hukum atau kekeluargaan, dan perlu kami tekankan bahwa tidak ada yang bisa lari dari kesalahan, Salah tetap Salah, Benar tetap Benar” Jelas Hendra Wijaya kepada Wartawan.

Peristiwa dugaan pelecehan atau tindakan Asusila ini telah viral beberapa minggu lalu, yang beritanya sampai ke kementerian Desa, namun Beberapa LBH, LSM dan Tokoh masyarakat lain menanggapi hal tersebut dan meminta agar proses penyelidikannya segera dipercepat, agar masyarakat Puas dan untuk memberikan Edukasi kepada warga khususnya di kecamatan Bangun Purba Deli Serdang. (Red) 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *