Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum & Kriminal

Bandar Sabu Tak Berkutik di Tangkap Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu Dipondoknya

59
×

Bandar Sabu Tak Berkutik di Tangkap Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu Dipondoknya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Media supremasihukum.com – LABURA|

Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhan Batu kembali mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu pada minggu tanggal 19 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 Wib di Pasar VI Desa Sungai Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (LABURA). 

Tersangkanya bernama KRISMAN HABEAHAN Als. PAK LORI, laki-laki, 64 thn, Kristen Protestan, petani, alamat Jl Setia Gg. Anggrek Link VIII Kel Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, bermukim di Pasar VI Desa Sungai Apung kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil transparan berisikan Narkotika di duga jenis sabu dengan berat bruto 1,03 gram- 2 (dua) bungkus plastik klip besar kosong.

Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas sandang bertuliskan FOREVER warna hitam. 

Kapolsek Kualuh Hilir AKP Ilham Harahap SH. MH, saat ditemui Awak Media supremasihukum.com LABURA diruang kerjanya Menguraikan Kronologis kejadiannya ;

Pada minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 21.30 Wib, dimana team mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku an. KRISMAN HABEAHAN Als. PAK LORI sering mengedarkan narkotika jenis sabu  kepada masyarakat di Desa Sungai Apung.

Kemudian sekitar pukul 22.30 wib, team melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku KRISMAN HABEAHAN Als. PAK LORI, pada saat diamankan pelaku tidak berkutik didalam pondoknya, selanjutnya di interogasi dan mengakui menyembunyikan Narkotika jenis Sabu dibawah resbang, selanjutnya team membuka satu lembar papan dan menemukan tas sandang warna hitam didalamnya ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip besar kosong dan mengakui Sabu tersebut diperoleh dari SITAPE PANJAITAN, Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), uang tunai tersebut adalah hasil penjualan dari Narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hilir guna proses lebih lanjut.


(Amin Hsb) 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *