Tanjungbalai – Sumut, Media SHI News//
Kasus pencemaran nama baik Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Tanjungbalai Sumatera Utara dipertanyakan ke Kapolres setempat Selasa (17/6/2025)
Hal tersebut disampaikan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PWRI Tanjungbalai Yusman kepada awak media di sekretariat PWRI Rabu (18/6/2025) “Kita pertanyakan kasus tersebut, sebab sebelumnya kita sudah melaporkannya ke Polres setempat, sesuai Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) No. 27/IV/2925/RES T.Balai tanggal 21 April 2025. Mengingat laporan kita tersebut belum diproses, maka kita pertanyakan” kata Yusman.
Ketua Yusman ke Polres didampingi anggota Dedy Lemvino dan Ade Gunawan Sulin, diterima petugas Kanit 2 Yogi Sitompul diruang kerjanya, dan Yusman mempertanyakan kasus tersebut.
Beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada kita, dan saya menjelaskannya sesuai dengan laporan terdahulu. Selesai memberikan keterangan dan tertuang dalam berita acar (BA) Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 27 ayat 3 Undang undang ITE ungkap Yusman. (Tim)






















