Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Derap Hukum

Pimred TransTV45 Kutuk Intimidasi Terhadap Jurnalis di Palu Dan Serukan Solidaritas

109
×

Pimred TransTV45 Kutuk Intimidasi Terhadap Jurnalis di Palu Dan Serukan Solidaritas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palu, Sulawesi Tengah, Media SHI News//

Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis media Nasional online TransTV45.Com (RY), oleh oknum pegawai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palu (AS), kini memasuki tahap serius. Perkara ini tinggal menunggu hasil pemeriksaan ahli pidana setelah itu Gelar Perkara.

Insiden bermula ketika tim jurnalis TransTV45.Com mendampingi korban perselisihan ketenagakerjaan untuk meminta konfirmasi atas hasil mediasi antara pemilik perusahaan dan pekerja. Alih-alih mendapat informasi, mereka diusir secara paksa dan dihina dengan kata-kata “bodok” oleh oknum pegawai Disnaker.

Usai kejadian tersebut, Pemimpin Redaksi (Pimred) TransTV45.Com, Feliks Waruwu angkat bicara dan menegaskan sikap tegasnya. “Kami mendukung proses hukum yang berjalan dan mengutuk keras segala bentuk intimidasi terhadap anggota kami di lapangan” tegas Feliks Waruwu dalam pernyataan resmi, Selasa (19/8/2025).

ia menekankan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Mereka harus menerima konsekuensi hukum. Jika tak ada niat baik untuk meminta maaf, jalur hukum adalah konsekuensinya” tambahnya.

Waruwu juga mengajak seluruh insan pers di Sulawesi Tengah bersatu mengawal kasus ini. “Saya himbau rekan jurnalis di Sulteng bersatu demi kebaikan kita semua. Agar penguasa tak seenaknya memperlakukan jurnalis, khususnya di Sulteng. Kita adalah pilar keempat demokrasi” serunya.

Kasus ini menyoroti kerentanan jurnalis yang berada di garda terdepan mengungkap ketidakadilan. Kejelasan proses hukum dan solidaritas sesama insan pers dinilai krusial untuk menjamin kebebasan pers di Sulawesi Tengah.

Sementara saat Konfirmasi Terpisah, Tim Penyidik Krimsus Polda Sulteng menyampaikan bahwa kasus ini tinggal menunggu hasil pemeriksaan ahli pidana setelah itu melakukan gelar perkara, dan selanjutnya akan menunggu Petunjuk dari pimpinan” Sebutnya. (TIM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *